Program Studi Doktor Kajian Pariwisata merupakan salah satu Program Studi di bawah Sekolah Pascasarjana. Program studi S3 Kajian Pariwisata Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ditetapkan melalui SK Pendirian PS 119/P/SK/HKTL/2003 pada tanggal 18 Juni 2003 ditandatangani oleh Rektor Universitas Gadjah Mada. Prodi S3 Kajian Pariwisata pertama kali memulai penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran pada 1 September 2006 dengan ijin operasional 1763/UN1.P/SK/HUKOR/2017 tanggal 21 November 2017. Prodi S3 Kajian Pariwisata memiliki nomer SK BAN PT 007/BAN-PT/Ak-X/S3/VIII/2011. Saat ini Prodi S3 Kajian Pariwisata telah memiliki akreditasi A.